SatuAcehNews – Diduga terlibat kegiatan penggalian pasir pantai (galian C) ilegal. Seorang masyarakat Simeulue berinisial D (33), warga Kecamatan Simeulue Timur, diamankan polisi. Penangkapan terduga tadi dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21).
Atas laporan tersebut, Polisi langsung bergerak menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku berhasil kita amankan, juga turut diamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit Excavator, Dua unit Dump Truck, serta dua goni pasir pantai dari lokasi,” kata Muhammad Rizal, Senin, (16/11/2020).
Menurut Kasat Reskrim, saat ditangkap pelaku sedang di lokasi penggalian. Selain itu, dalam proses penangkapan tidak terjadi perlawanan dari pelaku.