Pria Beristeri dan Wanita Bersuami Dihukum Cambuk Seratus Kali
SatuAcehNews | Aceh Utara – Terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dua orang terdakwa menjalani Uqubat Cambuk masing-masing seratus kali cambukan. Pelaksanaan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (14/01/2021) secara terbuka.
Adalah M (30), dan teman wanitanya berinisial A (34). Pasangan tersebut berasal dari salah satu desa yang sama di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Pasal yang terbukti yakni Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Masing-masing dihukum dengan seratus kali cambukan didepan umum, sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 12/JN/2020/MS tanggal 16 Desember 2020. Dalam pelaksanaan, eksekusi dilakukan secara bergantian dengan masing-masing algojo.
Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, menyebutkan bahwa pasangan tersebut masing-masing sudah memiliki pasangan. M, memiliki isteri, dan A memiliki suami.
“Mereka sama-sama sudah berpasangan, jadi masing-masing pihak keberatan dan kemudian mengadu ke Penyidik Kepolisian,” kata Pipuk kepada wartawan SatuAcehNews.
Dalam pelaksanaan itu, masing-masing terdakwa hanya bisa pasrah. Tak bisa mengelak, tak bisa berbuat banyak selain harus melewati hukuman cambuk sampai selesai. Usai menjalani hukuman, kesehatan M dan A dicek oleh tim medis. (CSB)