Jenis bantuan yang diberikan kepada keempat kelompok tani tersebut berupa, 258.000 batang bibit Pinang, 22.500 Pupuk NPK, 200 liter Herbisida dan 100 buah gunting serta 600 set peramon. Disamping itu diberikan kepada masing-masing kelompok tani Rp 8.750.000, sebagai upah tanam.
“Dalam hal itu, tim LIRA sudah melakukan investigasi dilapangan sehingga besar dugaan adanya permainan dalam penyaluran bibit dan pupuk yang tertera dalam spesifikasi, seperti diketahui orang yang ditunjuk pihak terkait untuk mengurus penyaluran bantuan ini diduga tidak dilibatkan, artinya diambil alih oleh oknum tertentu di dinas yang sebelumnya orang yang ditunjuk menangani bantuan tersebut adalah saudara S, PNS dilingkungan Dinas Pertanian Aceh Tenggara”, jelas Aktivis LIRA M. Saleh Selian pada SatuAcehNews, Selasa, (26/01/2021).
“Diduga kuat oknum yang mengambil alih pembagian pupuk tersebut membujuk setiap Kepala kelompok tani menandatangani berita acara serah terima barang seolah-olah bantuan sesuai dengan kertas dan pakta dilapangan,” tambah Saleh.
“Disamping itu, bahwa ada dugaan Kelompok Tani Merga Silima Kecamatan Babul Makmur adalah kepunyaan oknum yang mengambil alih pembagian pupuk tersebut, artinya oknum tersebut diduga telah menggelapkan bantuan melalui Kelompok Tani Merga Selima dengan modus menggunakan orang lain sebagai ketua kelompok tani”, pungkasnya.
“Sehubungan bantuan ini bukan bersumber dari APBK Aceh Tenggara sehingga terkesan diam-diam, karena tidak tertuang dalam APBK Agara tahun 2018 lalu, patut diduga berpotensi korupsi, seperti Pupuk diselewengkan, seraya berharap kepada unit tidak pidana korupsi (Tipikor) Polres Agara, untuk melakukan lidik terhadap penyaluran tersebut,” tutupnya.
Sementara itu Kabid Perkebunan Kenon, SP saat ini tidak dapat dihubungi, sehingga berita ini di turunkan belum bisa memberikan keterangan. (ARS)
[…] post LIRA Minta Unit Tipikor Polres Agara Lidik Pengadaan Bibit Pinang Tahun 2018 appeared first on […]