Diduga Miliki Ganja, Warga Simeulue Diciduk Polisi
SatuAcehNews | Simeulue – ZO (40), warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue ditangkap Polisi dari Satuan Narkoba Polres Simeulue, Rabu, (06/01/2021).
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK, mengatakan. “Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki narkoba jenis ganja.”
Selanjutnya, atas laporan itu, Polisi dari Satuan Narkoba yang dipimpin Iptu JH Sialagan turun menindaklanjuti laporan tadi.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di Jalan dekat Sekolah SMA Negeri 3 Sinabang,” kata Agung Surya Prabowo.
Kata Agung Surya Prabowo, dari pelaku Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 550 gram.
“Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone,” ucap Agung Surya Prabowo.
Dijelaskan Agung, pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari SA (DPO) warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (AIH)